KPK Lelang Rumah di Pekanbaru Rp2,8 Miliar Terkait Kasus Nazaruddin
Selasa, 13 September 2022 - 16:39 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu unit rumah di Kompleks Sudirman City Square, Blok E10, Tangkerang Selatan, Pekanbaru, Riau. Rumah tersebut berkaitan dengan perkara yang pernah menjerat mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri menjelaskan, rumah tersebut dilelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terdakwa Muhammad Nazaruddin yang telah berkekuatan hukum tetap.
"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Nazaruddin Bebas, Demokrat Hormati Keputusan Kemenkumham
Ali merincikan, obyek yang bakal dilelang tersebut yakni, satu bidang unit tanah dan bangunan seluas 88 m² di Jalan Jenderal Sudirman Kompleks Sudirman City Square Blok E10 Tangkerang Selatan Pekanbaru Riau.
Rumah tersebut dilengkapi dokumen satu bundel asli buku tanah hak milik nomor 1918, Desa Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru atas nama Nazir Rahmat dengan harga limit Rp2.816.832.000 dan uang jaminan Rp600.000.000.
Adapun, lelang bakal dilaksanakan pada Rabu, 21 September 2022, pukul 11.15 WIB dengan cara mengakses www.lelang.go id. Rencananya, lelang akan dilaksanakan di KPKNL Pekanbaru jalan Jenderal Sudirman Nomor 24, Pekanbaru, Riau.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri menjelaskan, rumah tersebut dilelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terdakwa Muhammad Nazaruddin yang telah berkekuatan hukum tetap.
"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Nazaruddin Bebas, Demokrat Hormati Keputusan Kemenkumham
Ali merincikan, obyek yang bakal dilelang tersebut yakni, satu bidang unit tanah dan bangunan seluas 88 m² di Jalan Jenderal Sudirman Kompleks Sudirman City Square Blok E10 Tangkerang Selatan Pekanbaru Riau.
Rumah tersebut dilengkapi dokumen satu bundel asli buku tanah hak milik nomor 1918, Desa Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru atas nama Nazir Rahmat dengan harga limit Rp2.816.832.000 dan uang jaminan Rp600.000.000.
Adapun, lelang bakal dilaksanakan pada Rabu, 21 September 2022, pukul 11.15 WIB dengan cara mengakses www.lelang.go id. Rencananya, lelang akan dilaksanakan di KPKNL Pekanbaru jalan Jenderal Sudirman Nomor 24, Pekanbaru, Riau.
Lihat Juga: Massa Kepung Polrestabes Bengkulu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dievakuasi Pakai Rompi Polisi
(maf)
tulis komentar anda