KPK Lelang Rumah di Pekanbaru Rp2,8 Miliar Terkait Kasus Nazaruddin
Selasa, 13 September 2022 - 16:39 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan lelang satu unit rumah di Kompleks Sudirman City Square, Blok E10, Tangkerang Selatan, Pekanbaru, Riau. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu unit rumah di Kompleks Sudirman City Square, Blok E10, Tangkerang Selatan, Pekanbaru, Riau. Rumah tersebut berkaitan dengan perkara yang pernah menjerat mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri menjelaskan, rumah tersebut dilelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terdakwa Muhammad Nazaruddin yang telah berkekuatan hukum tetap.
"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Nazaruddin Bebas, Demokrat Hormati Keputusan Kemenkumham
Plt Juru Bicara KPK , Ali Fikri menjelaskan, rumah tersebut dilelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terdakwa Muhammad Nazaruddin yang telah berkekuatan hukum tetap.
"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Nazaruddin Bebas, Demokrat Hormati Keputusan Kemenkumham
Lihat Juga :