Atas Permintaan KPK, PPATK Bekukan Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

Selasa, 13 September 2022 - 11:41 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustivandana mengaku membekukan rekening Gubernur Papua Lukas Enembe atas permintaan KPK. Foto/dok.SINDOnewss
JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) Ivan Yustivandana mengakui telah membekukan rekening milik Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pemblokiran dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya kita sudah lakukan (pembekuan rekening Lucas Enembe)," kata Ivan saat dikonfirmasi wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (13/9/2022).



Meskipun begitu, Ivan tak mau mengungkap alasan pembekuan tersebut. "Iya ada informasi yang masuk ke PPATK. Jadi PPATK melakukan analisis dan kita koordinasi terus dengan teman-teman KPK. Tanya KPK," ujarnya.

Saat disinggung ihwal sampai kapan pembekuan rekening Gubernur Papua itu dilakukan, Ivan juga tak mau membeberkan lebih jauh. Dia meminta awak media untuk mengonfirmasi langsung ke lembaga antirasuah tersebut.



"Itu tanya KPK itu, jangan tanya PPATK. Saya lagi enggak pegang data, KPK itu," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(muh)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More