Hapus Video Wartawan, Anak Buah Ferdy Sambo Diganjar Demosi 1 Tahun
Selasa, 13 September 2022 - 06:53 WIB
JAKARTA - Bharada Sadam telah selesai menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (12/9/2022). Mantan ajudan sekaligus sopir Ferdy Sambo itu dikenakan sanksi demosi selama satu tahun.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata anggota sidang kode etik Kombes Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri, dikutip dari YouTube Polri TV Radio, Selasa (13/9/2022).
Dalam sidang, Rahmat menyebut Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan dengan melakukan penghapusan foto, serta video pada handphone milik kedua wartawan itu ketika meliput di rumah Ferdy Sambo.
"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.
Selain demosi, Bharada Sadam juga diwajibkan mengucapkan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik, juga permintaan maaf secara tertulis ke pimpinan Polri.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ujarnya.
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata anggota sidang kode etik Kombes Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri, dikutip dari YouTube Polri TV Radio, Selasa (13/9/2022).
Dalam sidang, Rahmat menyebut Bharada Sadam melakukan intimidasi terhadap dua wartawan dengan melakukan penghapusan foto, serta video pada handphone milik kedua wartawan itu ketika meliput di rumah Ferdy Sambo.
"Adapun wujud perbuatan terduga pelanggar di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, terduga pelanggar menghapus foto dan video yang berada di handphone dua wartawan detikcom dan CNN, di mana perbuatan tersebut telah membatasi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," katanya.
Selain demosi, Bharada Sadam juga diwajibkan mengucapkan permintaan maaf secara lisan di hadapan komisi kode etik, juga permintaan maaf secara tertulis ke pimpinan Polri.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang komisi kode etik Polri dan secara tertulis ke pimpinan Polri," ujarnya.
(muh)
tulis komentar anda