Komisi II DPR Setuju RUU Pembentukan Papua Barat Daya Dibawa ke Paripurna

Senin, 12 September 2022 - 21:58 WIB
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi II DPR bersama Pemerintah setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke sidang paripurna. Langkah ini agar RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan ini diputuskan dalam rapat kerja (Raker) DPR bersama Pemerintah dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I. Rapat tersebut digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9/2022).

"Saya ingin bertanya kepada kita semua yang hadir di sini, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi undang-undang dan akan kita teruskan ke pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna?" tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam forum tersebut.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Baca juga: Pemerintah-DPR Putuskan Sorong Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya



Sebelumnya, Pemerintah dan DPR telah memutuskan Kota Sorong menjadi Ibu Kota Provinsi dari Papua Barat Daya. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal dalam laporan Panja RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

"Pada tanggal 12 September 2022, Panja RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya memutuskan; Satu, nama calon ibu kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong," kata Syamsurizal dalam rapat kerja (Raker) bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9/2022).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(maf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More