Komisi II DPR Setuju RUU Pembentukan Papua Barat Daya Dibawa ke Paripurna
Senin, 12 September 2022 - 21:58 WIB
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi II DPR bersama Pemerintah setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke sidang paripurna. Langkah ini agar RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan ini diputuskan dalam rapat kerja (Raker) DPR bersama Pemerintah dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I. Rapat tersebut digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9/2022).
"Saya ingin bertanya kepada kita semua yang hadir di sini, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi undang-undang dan akan kita teruskan ke pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna?" tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam forum tersebut.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Persetujuan ini diputuskan dalam rapat kerja (Raker) DPR bersama Pemerintah dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I. Rapat tersebut digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9/2022).
"Saya ingin bertanya kepada kita semua yang hadir di sini, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi undang-undang dan akan kita teruskan ke pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna?" tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam forum tersebut.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Lihat Juga :