Dipecat dari Polri, AKBP Jerry Raymond Ajukan Banding
Senin, 12 September 2022 - 16:04 WIB
JAKARTA - Mantan Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memberhentikannya dengan tidak hormat dari Polri. Adapun putusan KKEP itu terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J .
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Senin (12/9/2022).
Nurul menjelaskan, hasil sidang etik AKBP Jerry yang turut memeriksa 13 saksi itu digelar pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022). Berdasarkan hasil sidang, AKBP Jerry terbukti melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Atas perbuatannya, AKBP Jerry diberhentikan tidak hormat dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari terhitung sejak 11 Agustus 2022 di Rutan Mako Brimob Polri. "Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut sudah dijalani oleh pelanggar," ucap Nurul.
Untuk diketahui, Jerry dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf c, Pasal 6 Ayat (1) huruf d, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf f dan atau Pasal 11 Ayat (1) huruf a Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Senin (12/9/2022).
Nurul menjelaskan, hasil sidang etik AKBP Jerry yang turut memeriksa 13 saksi itu digelar pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022). Berdasarkan hasil sidang, AKBP Jerry terbukti melakukan pelanggaran berupa perbuatan tercela dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Atas perbuatannya, AKBP Jerry diberhentikan tidak hormat dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari terhitung sejak 11 Agustus 2022 di Rutan Mako Brimob Polri. "Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut sudah dijalani oleh pelanggar," ucap Nurul.
Untuk diketahui, Jerry dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf c, Pasal 6 Ayat (1) huruf d, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 Ayat (1) huruf f dan atau Pasal 11 Ayat (1) huruf a Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
(rca)
tulis komentar anda