Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Polisi
Senin, 12 September 2022 - 11:33 WIB
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, beberapa waktu lalu. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi kepada penyidik Polri. Pengembalian tersebut karena berkas dinyatakan belum lengkap.
"Sudah dikembalikan pada Jumat kemarin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada MPI, Senin (12/9/2022).
Menurutnya, alasan Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut, dikarenakan belum lengkapnya syarat administrasi.
"Berkas perkaranya belum lengkap secara materil dan formil," terangnya.
"Sudah dikembalikan pada Jumat kemarin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada MPI, Senin (12/9/2022).
Menurutnya, alasan Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut, dikarenakan belum lengkapnya syarat administrasi.
"Berkas perkaranya belum lengkap secara materil dan formil," terangnya.
Lihat Juga :