Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Polisi

Senin, 12 September 2022 - 11:33 WIB
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, beberapa waktu lalu. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) mengembalikan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi kepada penyidik Polri. Pengembalian tersebut karena berkas dinyatakan belum lengkap.

"Sudah dikembalikan pada Jumat kemarin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada MPI, Senin (12/9/2022).

Menurutnya, alasan Kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut, dikarenakan belum lengkapnya syarat administrasi.



"Berkas perkaranya belum lengkap secara materil dan formil," terangnya.

Sebelumnya, pada Senin (29/8/2022) Kejagung telah menerima berkas perkara Putri Candrawathi. Jaksa pun telah meneliti berkas perkara Putri.

Usai diteliti, Kejagung mengatakan berkas perkara Ferdy Sambo dkk dan Putri Candrawathi belum lengkap. Sementara itu berkas Ferdy Sambo dkk telah dikembalikan ke penyidik Polri, Polri diminta melengkapi petunjuk jaksa agar berkas perkara tersebut lengkap.

Baca juga: Hasil Lie Detector Putri Candrawathi Tak Diumumkan, Begini Penjelasan Polri
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More