KPK Dalami Peran Kemendikbud dalam Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila

Minggu, 11 September 2022 - 06:29 WIB
Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, antara lain Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani adalah Andi Desfiandi.

Baca juga: Geledah Rumah Penyuap Rektor Unila, KPK Sita Barang Elektronik

Atas perbuatannya, Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!