KPK Dalami Peran Kemendikbud dalam Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila

Minggu, 11 September 2022 - 06:29 WIB
KPK sedang mendalami peran dan tugas Kemendikbudristek dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sedang mendalami peran dan tugas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung ( Unila ) tahun 2022. Penerimaan mahasiswa baru di Unila diwarnai praktik suap menyuap.

Peran Kemendikbud dalam penerimaan mahasiswa baru di Unila didalami lewat Sekretaris Ditjen Diktik Ristek Kemendikbudristek Tjiktjik Srie Tjahjandarie. Selain soal peran Kemendikbud, KPK juga mengonfirmasi Tjiktjik soal dasar hukum hingga prosedur penerimaan mahasiswa baru, terutama di Unila.

"Saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain soal dasar hukum, prinsip-prinsip dan mekanisme serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (11/9/2022). "Termasuk dikonfirmasi mengenai peran Kemendikbud dan rektor dalam penerimaan Maba dimaksud," sambungnya.



Sedianya, Tjiktjik diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Keterangan Tjiktjik dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Karomani (KRM).

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022. Mereka adalah Rektor Unila Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Ia diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, antara lain Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani adalah Andi Desfiandi.

Baca juga: Geledah Rumah Penyuap Rektor Unila, KPK Sita Barang Elektronik

Atas perbuatannya, Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Karomani, Heryandi, dan M Basri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More