Anggota KPAI yang Ngomong Berenang Bisa Hamil Dipecat, Pejabat Diingatkan Tidak Asbun
Senin, 27 April 2020 - 14:15 WIB
"Kasus ini menjadi preseden bagi pejabat publik lainnya bahwa mereka tidak bisa bicara ke publik tanpa berdasarkan referensi ilmiah yang ketat, karena bagaimana pun pendapat mereka akan dirujuk oleh publik," tutur Erwin.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty tidak dengan hormat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres Nomor 43/P/2020.
"Memberhentikan tidak dengan hormat Sitti Hikmawatty sebagai Anggota KPAI periode tahun 2017-2020," demikian bunyi kutipan Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi. (Baca juga: Jokowi Teken Pemecatan Anggota KPAI yang Ngomong Berenang Bisa Hamil ).
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty tidak dengan hormat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres Nomor 43/P/2020.
"Memberhentikan tidak dengan hormat Sitti Hikmawatty sebagai Anggota KPAI periode tahun 2017-2020," demikian bunyi kutipan Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi. (Baca juga: Jokowi Teken Pemecatan Anggota KPAI yang Ngomong Berenang Bisa Hamil ).
(zik)
Lihat Juga :