Pinangki Bebas, Kejagung: Sudah Dipecat sebagai Jaksa Sejak 2020

Sabtu, 10 September 2022 - 08:10 WIB
"Sedangkan pembebasan bersyarat yang bersangkutan adalah wewenang dari Kemenkumham, Dirjen Pemasyarakatan," jelasnya.

Diketahui, Pinangki menjalani penahanan cukup singkat. Pengadilan tingkat pertama awalnya menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.

Tetapi, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memangkas hukumannya menjadi 4 tahun. Pinangki kemudian dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2021.

Namun, hanya sekitar setahun berselang, Pinangki mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Selasa (6/9/2022).

Dengan demikian, Pinangki hanya menjalani masa tahanan sekitar 2 tahun karena ia ditahan sejak Agustus 2020 oleh Kejaksaan Agung. Pinangki kemudian menghirup bebas bersama 22 narapidana korupsi lainnya yang dinyatakan bebas bersyarat pada hari yang sama.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!