Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Minyak Goreng, Ini Reaksi Kuasa Hukum
Jum'at, 09 September 2022 - 14:55 WIB
Kuasa hukum hukum Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang mengaku kecewa
JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).
Sidang kali ini berupa tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi (pembelaan) dari para terdakwa yaitu Master Parulian Tumanggor dari Grup Wilmar, Pierre Togar Sitanggang dari Grup Musim Mas, dan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Dalam sidang tersebut, penuntut umum menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum. Kuasa hukum terdakwa pun menyampaikan kekecewaanya kepada jaksa karena menilai jaksa telah mengabaikan eksepsi tim kuasa hukum terkait proses penyusunan surat dakwaan.
Baca juga: Kuasa Hukum Togar: Ekspor CPO Bukan Biang Keladi Kenaikan Harga Minyak Goreng
Sidang kali ini berupa tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi (pembelaan) dari para terdakwa yaitu Master Parulian Tumanggor dari Grup Wilmar, Pierre Togar Sitanggang dari Grup Musim Mas, dan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Dalam sidang tersebut, penuntut umum menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum. Kuasa hukum terdakwa pun menyampaikan kekecewaanya kepada jaksa karena menilai jaksa telah mengabaikan eksepsi tim kuasa hukum terkait proses penyusunan surat dakwaan.
Baca juga: Kuasa Hukum Togar: Ekspor CPO Bukan Biang Keladi Kenaikan Harga Minyak Goreng
Lihat Juga :