Polri: AKBP Jerry Siagian Langgar Kode Etik Berat

Jum'at, 09 September 2022 - 10:42 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa AKBP Jerry Saigian melakukan pelanggaran kode etik berat dalam kasus kematian Brigadir J. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto menjalani sidang etik Polri. Keduanya dianggap melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J .

"AKBP J pelanggaran kode etik berat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (9/9/2022).



Sementara jenis pelanggaran AKBP Pujiyarto dalam kategori ringan. Dedi menyebut, untuk jenis pelanggarannya masih harus menunggu proses sidang etik. "Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," katanya.

Dedi menuturkan, dalam proses sidang etik pihaknya membagi menjadi tiga klaster, yakni merusak CCTV, menghalangi penyidikan di TKP, dan ketidakprofesionalan dalam melakukan olah TKP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!