Wapres Minta Komcad Dilatih Siber, Ketua DPP Perindo: Ada Pergeseran Ancaman Keamanan Nasional
Kamis, 08 September 2022 - 14:12 WIB
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH. Maruf Amin resmi menetapkan 2.974 Komponen Cadangan ( Komcad ) Tahun Anggaran 2022 di Lapangan Terbang Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022).
Dalam pidatonya, Wapres yang menjadi Inspektur Upacara mengemukakan sejalan dengan perkembangan dunia teknologi IT maka sudah seharusnya Komponen Cadangan pun mendapat latihan dibidang IT atau siber.
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hankam dan Siber Susaningtyas Kertopati menyebut, perkembangan lingkungan strategis global menunjukkan adanya pergeseran paradigma terhadap ancaman keamanan nasional.
”Ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya dalam bentuk konvensional atau reguler, namun juga dalam bentuk nonkonvensional atau irregular yang bersifat kompleks, multidimensional, nonlinear, asimetris dan melibatkan aktor nonnegara (nonstate actor),” ujarnya, Kamis (8/9/2022).
Menurut Nuning, panggilan akrab Susaningtyas Kertopati, di Indonesia pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Di mana ancaman terdiri dari tiga jenis yakni, ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida.
”Ancaman yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 UU PSDN itu dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan serta pencurian sumber daya alam,” katanya.
Selanjutnya, kata Nuning, terdapat ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara.
Dalam pidatonya, Wapres yang menjadi Inspektur Upacara mengemukakan sejalan dengan perkembangan dunia teknologi IT maka sudah seharusnya Komponen Cadangan pun mendapat latihan dibidang IT atau siber.
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hankam dan Siber Susaningtyas Kertopati menyebut, perkembangan lingkungan strategis global menunjukkan adanya pergeseran paradigma terhadap ancaman keamanan nasional.
”Ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya dalam bentuk konvensional atau reguler, namun juga dalam bentuk nonkonvensional atau irregular yang bersifat kompleks, multidimensional, nonlinear, asimetris dan melibatkan aktor nonnegara (nonstate actor),” ujarnya, Kamis (8/9/2022).
Menurut Nuning, panggilan akrab Susaningtyas Kertopati, di Indonesia pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Di mana ancaman terdiri dari tiga jenis yakni, ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida.
”Ancaman yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 UU PSDN itu dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan serta pencurian sumber daya alam,” katanya.
Selanjutnya, kata Nuning, terdapat ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara.
tulis komentar anda