Wapres Minta Komcad Dilatih Siber, Ketua DPP Perindo: Ada Pergeseran Ancaman Keamanan Nasional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH. Maruf Amin resmi menetapkan 2.974 Komponen Cadangan ( Komcad ) Tahun Anggaran 2022 di Lapangan Terbang Suparlan, Pusdiklatpassus Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/9/2022).
Dalam pidatonya, Wapres yang menjadi Inspektur Upacara mengemukakan sejalan dengan perkembangan dunia teknologi IT maka sudah seharusnya Komponen Cadangan pun mendapat latihan dibidang IT atau siber.
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hankam dan Siber Susaningtyas Kertopati menyebut, perkembangan lingkungan strategis global menunjukkan adanya pergeseran paradigma terhadap ancaman keamanan nasional.
”Ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya dalam bentuk konvensional atau reguler, namun juga dalam bentuk nonkonvensional atau irregular yang bersifat kompleks, multidimensional, nonlinear, asimetris dan melibatkan aktor nonnegara (nonstate actor),” ujarnya, Kamis (8/9/2022).
Menurut Nuning, panggilan akrab Susaningtyas Kertopati, di Indonesia pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Di mana ancaman terdiri dari tiga jenis yakni, ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida.
”Ancaman yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 UU PSDN itu dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan serta pencurian sumber daya alam,” katanya.
Selanjutnya, kata Nuning, terdapat ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara.
”Untuk itu, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global menempatkan bahwa ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer,” ucap Pengamat militer dan intelijen ini.
Berkaitan dengan itu, sambung Nuning,UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
”Dalam konteks menghadapi pergeseran spektrum ancaman keamanan nasional serta perlunya pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang bersifat semesta, maka pembentukan komponen cadangan, komponen pendukung dan Program Bela Negara adalah sebuah keniscayaan yang relevan dalam menjawab tantangan ke depan,” katanya.
Mantan anggota Komisi I DPR ini menyebut, hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 mengenai pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara merupakan hal yang tepat.
PP ini mengatur mengenai Pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) yang ditujukan untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara yakni TNI, serta Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang dikenal dengan program Bela Negara. “Di banyak negara, pembentukan Komcad dan Program Bela Negara ditujukan untuk mengantisipasi potensi ancaman eksternal sekaligus bagian dari upaya strategi penangkalan (deterrence strategy),” katanya.
Perlu diketahui Komcad juga ditujukan untuk menyerap para lulusan S1, S2, dan S3 untuk bisa berkarier di lingkungan TNI sekaligus memberi kesempatan kepada alumni Universitas Pertahanan (Unhan) dan universitas lain yang memiliki program studi (Prodi) terkait ketahanan nasional untuk bisa mendaftar sebagai perwira TNI baik sebagai Komponen Cadangan Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
”Memang ada pihak yang khawatir adanya Komcad ini akan muncul dinamika sosial baru yang justru akan mengganggu stabilitas keamanan. Namun, kekhawatiran banyak pihak atas pembentukan Komcad lebih karena belum memahami sepenuhnya regulasi yang berlaku. Komcad tidak akan menjadi tentara bayaran karena Komcad dibiayai sepenuhnya dengan APBN dan tunduk pada aturan hukum negara. Komcad akan ditempa memiliki disiplin tinggi dan kesadaran bela negara untuk dapat membantu semua lapisan masyarakat, khususnya dalam misi-misi sosial-kemanusiaan,” ujarnya.
Untuk menghindari ekses negatif atas pembentukan Komcad ini maka harus diperhatikan antara lain screening background dan tes psikologi dalam rekruitmen agar dapat dipastikan pihak yang direktut sehat jiwa raga serta tidak merekrut pihak yang berkepribadian preman, serta terlibat organisasi kekerasan, kriminal dan radikal/intoleran. Selain ditujukan untuk meredam berbagai aksi radikalisasi yang marak terjadi
Lihat Juga: Danjen Kopassus di Era Jokowi yang Melesat hingga Jenderal Bintang 3, Nomor 2 Jadi Wakil Menteri Prabowo
Dalam pidatonya, Wapres yang menjadi Inspektur Upacara mengemukakan sejalan dengan perkembangan dunia teknologi IT maka sudah seharusnya Komponen Cadangan pun mendapat latihan dibidang IT atau siber.
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Hankam dan Siber Susaningtyas Kertopati menyebut, perkembangan lingkungan strategis global menunjukkan adanya pergeseran paradigma terhadap ancaman keamanan nasional.
”Ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya dalam bentuk konvensional atau reguler, namun juga dalam bentuk nonkonvensional atau irregular yang bersifat kompleks, multidimensional, nonlinear, asimetris dan melibatkan aktor nonnegara (nonstate actor),” ujarnya, Kamis (8/9/2022).
Menurut Nuning, panggilan akrab Susaningtyas Kertopati, di Indonesia pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam Pasal 4 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Di mana ancaman terdiri dari tiga jenis yakni, ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida.
”Ancaman yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 UU PSDN itu dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan serta pencurian sumber daya alam,” katanya.
Selanjutnya, kata Nuning, terdapat ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara.
”Untuk itu, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global menempatkan bahwa ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer,” ucap Pengamat militer dan intelijen ini.
Berkaitan dengan itu, sambung Nuning,UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
”Dalam konteks menghadapi pergeseran spektrum ancaman keamanan nasional serta perlunya pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang bersifat semesta, maka pembentukan komponen cadangan, komponen pendukung dan Program Bela Negara adalah sebuah keniscayaan yang relevan dalam menjawab tantangan ke depan,” katanya.
Mantan anggota Komisi I DPR ini menyebut, hadirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 mengenai pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara merupakan hal yang tepat.
PP ini mengatur mengenai Pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) yang ditujukan untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara yakni TNI, serta Penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) yang dikenal dengan program Bela Negara. “Di banyak negara, pembentukan Komcad dan Program Bela Negara ditujukan untuk mengantisipasi potensi ancaman eksternal sekaligus bagian dari upaya strategi penangkalan (deterrence strategy),” katanya.
Perlu diketahui Komcad juga ditujukan untuk menyerap para lulusan S1, S2, dan S3 untuk bisa berkarier di lingkungan TNI sekaligus memberi kesempatan kepada alumni Universitas Pertahanan (Unhan) dan universitas lain yang memiliki program studi (Prodi) terkait ketahanan nasional untuk bisa mendaftar sebagai perwira TNI baik sebagai Komponen Cadangan Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
”Memang ada pihak yang khawatir adanya Komcad ini akan muncul dinamika sosial baru yang justru akan mengganggu stabilitas keamanan. Namun, kekhawatiran banyak pihak atas pembentukan Komcad lebih karena belum memahami sepenuhnya regulasi yang berlaku. Komcad tidak akan menjadi tentara bayaran karena Komcad dibiayai sepenuhnya dengan APBN dan tunduk pada aturan hukum negara. Komcad akan ditempa memiliki disiplin tinggi dan kesadaran bela negara untuk dapat membantu semua lapisan masyarakat, khususnya dalam misi-misi sosial-kemanusiaan,” ujarnya.
Untuk menghindari ekses negatif atas pembentukan Komcad ini maka harus diperhatikan antara lain screening background dan tes psikologi dalam rekruitmen agar dapat dipastikan pihak yang direktut sehat jiwa raga serta tidak merekrut pihak yang berkepribadian preman, serta terlibat organisasi kekerasan, kriminal dan radikal/intoleran. Selain ditujukan untuk meredam berbagai aksi radikalisasi yang marak terjadi
Lihat Juga: Danjen Kopassus di Era Jokowi yang Melesat hingga Jenderal Bintang 3, Nomor 2 Jadi Wakil Menteri Prabowo
(cip)