Pinangki Wajib Lapor Setiap Bulan Selama 2 Tahun Lebih
Kamis, 08 September 2022 - 12:25 WIB
JAKARTA - Pinangki Sirna Malasari mendatangi Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022) pagi. Mantan Jaksa itu wajib lapor setelah bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).
"Ibu Pinangki wajib lapor diri setiap bulannya hingga 15 Desember 2024. Sesuai PPKM level 1 di DKI, maka pembimbingan dilakukan secara tatap muka," kata Kepala Bapas Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro pada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Menurutnya, selain dikenakan wajib lapor selama 2 tahun lebih setiap bulan, Pinangki Sirna Malasari diharuskan mengikuti bimbingan yang ditentukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan. Pembimbingan berupa kepribadian dan kemandirian, yang mana dilakukan secara tatap muka serta dengan sistem konseling.
Nantinya, Bapas Jakarta Selatan juga bakal melakukan evaluasi dan asesmen atas pembimbingan yang dijalani Jaksa Pinangki. Di samping wajib lapor, Jaksa Pinangki diwajibkan mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 82 Tahun 2022 tentang Kemasyarakatan.
"Tentunya saya yakin Bu Pinangki bakal menaati kewajiban wajib lapornya. Karena sebagai klien lembaga permasyarakatan, semenjak beliau di dalam Lapas, pasti akan mengikuti yang sudah kita tetapkan," katanya.
Baca juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftar Namanya
"Ibu Pinangki wajib lapor diri setiap bulannya hingga 15 Desember 2024. Sesuai PPKM level 1 di DKI, maka pembimbingan dilakukan secara tatap muka," kata Kepala Bapas Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro pada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Menurutnya, selain dikenakan wajib lapor selama 2 tahun lebih setiap bulan, Pinangki Sirna Malasari diharuskan mengikuti bimbingan yang ditentukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan setiap bulan. Pembimbingan berupa kepribadian dan kemandirian, yang mana dilakukan secara tatap muka serta dengan sistem konseling.
Nantinya, Bapas Jakarta Selatan juga bakal melakukan evaluasi dan asesmen atas pembimbingan yang dijalani Jaksa Pinangki. Di samping wajib lapor, Jaksa Pinangki diwajibkan mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 82 Tahun 2022 tentang Kemasyarakatan.
"Tentunya saya yakin Bu Pinangki bakal menaati kewajiban wajib lapornya. Karena sebagai klien lembaga permasyarakatan, semenjak beliau di dalam Lapas, pasti akan mengikuti yang sudah kita tetapkan," katanya.
Baca juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Ini Daftar Namanya
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda