Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Tersangka Korupsi Gerobak
Rabu, 07 September 2022 - 16:09 WIB
Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan, dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemendag ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi.
"Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," kata Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo, Rabu (7/9/2022).
Cahyono menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut pada 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, Putu membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
"Untuk yang tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran 2018," kata Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo, Rabu (7/9/2022).
Cahyono menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut pada 2018 sebesar Rp800 juta. Sebagai PPK, Putu membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.
Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Gerobak Kemendag, Polri Analisa Transaksi Keuangan
Lihat Juga :