Menag Ancam Cabut Izin Operasional Pesantren Jika Terbukti Lakukan Kekerasan

Rabu, 07 September 2022 - 12:01 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait meninggalnya Albar Mahdi, santri kelas 5 di Pondok Modern Darussalam Gontor 1, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak yang diduga dianiaya beberapa waktu lalu. Foto/MPI
JAKARTA - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas buka suara terkait meninggalnya Albar Mahdi, santri kelas 5 atau setara kelas 11 SMA di Pondok Modern Darussalam Gontor 1, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak yang diduga dianiaya beberapa waktu lalu.

Menurut Yaqut, jika hal tersebut terbukti adanya dugaan kekerasan terhadap santri, maka dirinya akan melakukan pencabutan izin operasional pesantren. Baca juga: Wapres Minta Kekerasan dalam Dunia Pendidikan Dihentikan



"Yang bisa kita lakukan adalah jika itu terbukti secara sistematis pesantren melakukan kekerasan, pelecehan dan seterusnya, kita cabut izin operasionalnya. Karena izin operasional pesantren itu ada di Kemenag," ujar Menag usai Acara Bincang Kebangsaan di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2022).

Lebih lanjut, Gus Yaqut juga mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki keputusan menteri agama (KMA) mengenai pesantren. KMA itu terkait bagaimana pesantren harus melindungi anak-anak, perempuan, serta mengajarkan hal-hal dan contoh yang baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!