Ratu Atut Bebas Bersyarat, Dikeluarkan dari Lapas Tangerang Hari Ini
Selasa, 06 September 2022 - 13:47 WIB
"Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025. Aturannya sama, sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apa pun ataupun pelanggaran umum atau khusus. Kalau sampai terjadi, program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," terangnya.
Untuk diketahui, Ratu Atut terjerat dalam dua kasus korupsi. Pertama, Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar. Atut divonis selama empat tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada tahun 2014 lalu.
Ratu Atut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonannya kemudian ditolak oleh hakim agung. Hukumannya bahkan ditambah dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara. Dia pun mengajukan PK dan akhirnya ditolak.
Tak hanya itu, Atut juga tersangkut perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp79,7 miliar. Atas perbuatannya, Atut dihukum pidana penjara 5,5 tahun. Atut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan penjara.
Lihat Juga: TNI Bentuk Satgas Tindak Prajurit Terlibat Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi
Untuk diketahui, Ratu Atut terjerat dalam dua kasus korupsi. Pertama, Ratu Atut terbukti menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar. Atut divonis selama empat tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada tahun 2014 lalu.
Ratu Atut kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonannya kemudian ditolak oleh hakim agung. Hukumannya bahkan ditambah dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara. Dia pun mengajukan PK dan akhirnya ditolak.
Tak hanya itu, Atut juga tersangkut perkara korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Provinsi Banten dengan kerugian negara Rp79,7 miliar. Atas perbuatannya, Atut dihukum pidana penjara 5,5 tahun. Atut juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair tiga bulan penjara.
Lihat Juga: TNI Bentuk Satgas Tindak Prajurit Terlibat Judi Online, Narkoba, Penyelundupan, dan Korupsi
(zik)
tulis komentar anda