Ratu Atut Bebas Bersyarat, Dikeluarkan dari Lapas Tangerang Hari Ini

Selasa, 06 September 2022 - 13:47 WIB
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang. Atut dikeluarkan dari Lapas Tangerang setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat. Foto/Dok SINDO
JAKARTA - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang. Atut dikeluarkan dari Lapas Tangerang setelah mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Rika menerangkan bahwa Ratu Atut telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. "Melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," terangnya.



Sekadar informasi, pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.

Pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika penerima hak bebas bersyarat melanggar persyaratan. Pembebasan bersyarat bisa dicabut jika dalam setahun masa percobaan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor.

Dengan adanya pembebasan bersyarat, tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum. Beberapa syarat yang harus dipenuhi selama setahun masa pengawasannya yakni penerima hak bebas bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien pemasyarakatan.

Tak hanya itu, penerima hak bebas bersyarat juga tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan. Pencabutan bebas bersyarat dilakukan jika narapidana melanggar persyaratan pembebasan bersyarat.

Dengan demikian, Atut diwajibkan untuk lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang, Banten, sampai 8 Juli 2025. Hal itu sesuai dengan persyaratan bagi yang menjalankan program pembebasan bersyarat.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More