14 Polisi Dihadirkan Jadi Saksi Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria, Ini Daftarnya

Selasa, 06 September 2022 - 13:26 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut komisi etik menghadirkan 14 saksi dalam proses pembuktian obstruction of justice Kombes Agus Nurpatria. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang dugaan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J , dengan terduga pelanggar Kombes Agus Nurpatria.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut komisi etik menghadirkan 14 saksi dalam proses pembuktian tersebut.

"14 saksi itu dari BJP HK, kemudian AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, Kompol HP, kompol IR, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, Briptu MSH," ujar Dedi di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2022).



Adapun ke-14 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik Kombes Agus Nurpatria pada hari ini adalah:

1. Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri

2. AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan

3. AKBP Ari Cahya, mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri

4. Kompol Chuck Putranto, mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri

5. Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabrof Divisi Propam Polri
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More