Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 3 Oktober, Begini Aturan Lengkapnya

Selasa, 06 September 2022 - 07:23 WIB
Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Seluruh Jawa-Bali dipastikan kembali melaksanakan PPKM Level 1 mulai 6 September hingga 3 Oktober mendatang.

Aturan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun, PPKM Diperpanjang Status Level 1 di Semua Daerah



“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa (6/9/2022).

Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 6 September sampai 3 Oktober 2022:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran

Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Sektor Esensial

Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima

Level 1:

- Kapasitas pengunjung 100%

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya

Level 1:

- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!