Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 3 Oktober, Begini Aturan Lengkapnya
Selasa, 06 September 2022 - 07:23 WIB
JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Seluruh Jawa-Bali dipastikan kembali melaksanakan PPKM Level 1 mulai 6 September hingga 3 Oktober mendatang.
Aturan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa (6/9/2022).
Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 6 September sampai 3 Oktober 2022:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%
Sektor Esensial
Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
Aturan ini melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Selasa (6/9/2022).
Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 6 September sampai 3 Oktober 2022:
Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%
Sektor Esensial
Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Pasar Tradisional - Pedagang Kaki Lima
tulis komentar anda