Sejumlah Kejanggalan Versi LPSK Terkait Dugaan Pelecehan Seksual oleh Brigadir J

Selasa, 06 September 2022 - 03:00 WIB
LPSK heran dengan tersangka Putri Candrawathi (PC) beserta suaminya, tersangka Ferdy Sambo (FS) yang menyatakan Brigadir J melakukan pelecehan seksual. Foto/MPI
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) heran dengan bersikukuhnya tersangka Putri Candrawathi (PC) beserta suaminya, tersangka Ferdy Sambo (FS) yang menyatakan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) melakukan pelecehan seksual di Magelang.

Diketahui, dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada skenario di Magelang, ada dugaan yang menyatakan Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap PC.



Baca juga: Kapolri Sebut Penembakan Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo


Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, jika memang ada dugaan pelecehan seksual dari Yosua, lembaganya mempertanyakan dua unsur yang biasanya ada dalam kasus pelecehan seksual.



Edwin menyampaikan berdasarkan keterangan rekonstruksi, tidak terpenuhinya dua unsur dalam tindakan pelecehan seksual tersebut malah menjadi janggal.

"Pertama, biasanya pelaku memastikan tidak ada saksi, ini peristiwanya di rumah Ibu PC, di situ ada KM dan ada S, Susi (ART)," jelas Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Semua Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Hadiri Rekonstruksi

Kemudian Edwin menyampaikan, unsur kedua yang tidak terpenuhi tersebut adalah adanya relasi kuasa antara OC dengan Brigadir J.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More