Suap Pajak Mobil Mewah, Eks Kepala KPP PMA Jakarta Divonis 6,5 Tahun
Rabu, 01 Juli 2020 - 20:07 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan terhadap terdakwa mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA)Tiga Jakarta, Yul Dirga serta berkewajiban membayar uang pengganti mencapai lebih dari Rp523 juta.
Vonis ini diputuskan dalam persidangan virtual yang berlangsung sejak Rabu sore hingga malam (1/7/2020). Majelis hakim membacakan pertimbangan dan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Gedung Merah Putih KPK, adapun Yul Dirga bersama tim penasihat hukumnya mengikuti persidangan dari gedung lama KPK.
Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Siradj dengan hakim anggota Suparman, Duta Baskara, Jult Mandapot Lumban Gaol, dan Joko Subagyo menyatakan, dari dua dakwaan dan tuntutan JPU, Yul Dirga terbukti melakukan satu delik tindak pidana korupsi (tipikor) yakni penerimaan suap. Yul Dirga bersama-sama dengan tiga anak buahnya saat itu yakni Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum menerima suap. Keempatnya menerima suap sebesar USD131.200 dengan pembagian berbeda dari Darwin Maspolim (divonis 3 tahun penjara) selaku Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) dan Direktur Utama PT Performance Auto Centre (PAC). (Baca Juga: Kasus Pajak, Eks Kepala KPP PMA Didakwa Terima Suap Rp2,3 M)
Yul Dirga terbukti menerima suap sebesar USD34.625 dan diskon Rp25 juta. Diskon diterima saat Yul Dirga melakukan pembelian satu unit Mazda CX-5 di PT PAC. Uang suap yang diterima Yul Dirga dan tiga anak buahnya untuk pengurusan persetujuan dua permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan oleh PT WAE.
Pertama, restitusi Rp5.030.259.480 tahun pajak 2015 yang dimohonkan PT WAE akhirnya disetujui sejumlah Rp4.592.331.230 berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 0009/406/15/056/17 dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 80141/056-0141-7017 yang ditandatangani Yul Dirga.
Kedua, restitusi sebesar Rp2.777.780.860 yang dimohonkan PT WAE untuk tahun pajak 2016 yang akhirnya disetujui sebesar Rp2.777.780.860 berdasarkan SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00033/406/16/056/18 dan SPMKP Nomor 80224/056-0224-2018 yang ditandatangani Yul Dirga.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terungkap bahwa PT WAE merupakan perusahaan PMA yang menjalankan bisnis sebagai dealer resmi serta pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil-mobil mewah merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.(Baca Juga: KPK Periksa Eks Kepala KPP-PMA Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga)
Atas penerimaan suap, majelis hakim memutuskan menyatakan bahwa Yul Dirga telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu. Untuk penerimaan gratifikasi, majelis memutuskan menyatakan bahwa Yul Dirga tidak terbukti.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yul Dirga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandan denda sejumlah Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim Muhammad Siradj.
Vonis ini diputuskan dalam persidangan virtual yang berlangsung sejak Rabu sore hingga malam (1/7/2020). Majelis hakim membacakan pertimbangan dan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Gedung Merah Putih KPK, adapun Yul Dirga bersama tim penasihat hukumnya mengikuti persidangan dari gedung lama KPK.
Majelis hakim yang dipimpin Muhammad Siradj dengan hakim anggota Suparman, Duta Baskara, Jult Mandapot Lumban Gaol, dan Joko Subagyo menyatakan, dari dua dakwaan dan tuntutan JPU, Yul Dirga terbukti melakukan satu delik tindak pidana korupsi (tipikor) yakni penerimaan suap. Yul Dirga bersama-sama dengan tiga anak buahnya saat itu yakni Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum menerima suap. Keempatnya menerima suap sebesar USD131.200 dengan pembagian berbeda dari Darwin Maspolim (divonis 3 tahun penjara) selaku Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) dan Direktur Utama PT Performance Auto Centre (PAC). (Baca Juga: Kasus Pajak, Eks Kepala KPP PMA Didakwa Terima Suap Rp2,3 M)
Yul Dirga terbukti menerima suap sebesar USD34.625 dan diskon Rp25 juta. Diskon diterima saat Yul Dirga melakukan pembelian satu unit Mazda CX-5 di PT PAC. Uang suap yang diterima Yul Dirga dan tiga anak buahnya untuk pengurusan persetujuan dua permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan oleh PT WAE.
Pertama, restitusi Rp5.030.259.480 tahun pajak 2015 yang dimohonkan PT WAE akhirnya disetujui sejumlah Rp4.592.331.230 berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Nomor 0009/406/15/056/17 dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) Nomor 80141/056-0141-7017 yang ditandatangani Yul Dirga.
Kedua, restitusi sebesar Rp2.777.780.860 yang dimohonkan PT WAE untuk tahun pajak 2016 yang akhirnya disetujui sebesar Rp2.777.780.860 berdasarkan SKPLB Pajak Penghasilan Nomor 00033/406/16/056/18 dan SPMKP Nomor 80224/056-0224-2018 yang ditandatangani Yul Dirga.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terungkap bahwa PT WAE merupakan perusahaan PMA yang menjalankan bisnis sebagai dealer resmi serta pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil-mobil mewah merk Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.(Baca Juga: KPK Periksa Eks Kepala KPP-PMA Tiga Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga)
Atas penerimaan suap, majelis hakim memutuskan menyatakan bahwa Yul Dirga telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu. Untuk penerimaan gratifikasi, majelis memutuskan menyatakan bahwa Yul Dirga tidak terbukti.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yul Dirga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandan denda sejumlah Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata hakim Muhammad Siradj.
Lihat Juga :
tulis komentar anda