Kompol Baiquni Dipecat dari Polisi, Berperan Hilangkan CCTV dari Lokasi Pembunuhan Brigadir J
Sabtu, 03 September 2022 - 01:03 WIB
Selain pemecatan, majelis KKEP menyatakan perilaku Kompol Baiquni sebagai perbuatan tercela. Dia diberikan sanksi administrasi, yakni penempatan di tempat khusus selama 23 hari di ruangan Patsus Biro Provost Polri dan PTDH.
Kompol Baiquni merupakan tersangka ketiga anggota Polri yang diputuskan dipecat buntut perkara menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.
Sebelumnya Ferdy Sambo dan Kompol Chuk Putranto yang terlebih dahulu dipecat. Dari tujuh tersangka, masih ada empat orang lainnya yang belum disidang etik.
Mereka yakni mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Kompol Baiquni merupakan tersangka ketiga anggota Polri yang diputuskan dipecat buntut perkara menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.
Sebelumnya Ferdy Sambo dan Kompol Chuk Putranto yang terlebih dahulu dipecat. Dari tujuh tersangka, masih ada empat orang lainnya yang belum disidang etik.
Mereka yakni mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda