Kompol Baiquni Dipecat dari Polisi, Berperan Hilangkan CCTV dari Lokasi Pembunuhan Brigadir J

Sabtu, 03 September 2022 - 01:03 WIB
loading...
Kompol Baiquni Dipecat...
Kompol Baiquni merusak CCTV di lokasi kejadian atas perintah Ferdy Sambo yang juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) telah memutuskan memecat Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo dari anggota polisi. Kompol Baiquni terbukti menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Tidak Hormat karena Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Baiquni telah berstatus tersangka dalam perkara obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Baiquni menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV (dari TKP)," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).

Baca juga: Dipecat dari Anggota Polisi, Kompol Baiquni Ajukan Banding

Jenderal bintang dua itu menyebutkan, Baiquni merusak CCTV di lokasi kejadian atas perintah Ferdy Sambo yang juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Ya, atas perintah Ferdy Sambo," kata Dedi.

Baca juga: Polri Temukan Rekaman CCTV Rumah Dinas Irjen Pol Sambo saat Penembakan Brigadir J

Diketahui, Baiquni Wibowo diputuskan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota kepolisian oleh sidang KKEP.

Selain pemecatan, majelis KKEP menyatakan perilaku Kompol Baiquni sebagai perbuatan tercela. Dia diberikan sanksi administrasi, yakni penempatan di tempat khusus selama 23 hari di ruangan Patsus Biro Provost Polri dan PTDH.

Kompol Baiquni merupakan tersangka ketiga anggota Polri yang diputuskan dipecat buntut perkara menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.



Sebelumnya Ferdy Sambo dan Kompol Chuk Putranto yang terlebih dahulu dipecat. Dari tujuh tersangka, masih ada empat orang lainnya yang belum disidang etik.

Mereka yakni mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Ferdy Sambo Kuliah S2...
Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas Cibinong, Ambil Magister Teologi
Terungkap! Mantan Kapolres...
Terungkap! Mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro Terima Aliran Dana Narkoba dari 2 Bandar
Kubu AKBP Didik Putra...
Kubu AKBP Didik Putra Kuncoro Bantah Penyimpangan Seksual, Polri Fokus Usut Kasus Narkoba
Skema Penerimaan Duit...
Skema Penerimaan Duit AKBP Didik dari Bandar Narkoba, Ada yang Dikirim Pakai Dus Bir
AKBP Didik Putra Kuncoro...
AKBP Didik Putra Kuncoro Juga Jadi Tersangka Penerimaan Uang dari Bandar Narkoba Rp2,8 Miliar
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
Diperiksa Buntut Laporan...
Diperiksa Buntut Laporan Eks ART, Erin Wartia Beberkan Rekaman CCTV
Rekomendasi
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Warga Moskow Sudah Merasakan...
Warga Moskow Sudah Merasakan Perang Ukraina di Depan Halaman Rumah
Israel Terus Serang...
Israel Terus Serang Lebanon, Utusan AS Kirim Negosiator ke Jenewa
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
Vonis Hukuman Ke-5 Terdakwa...
Vonis Hukuman Ke-5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadi J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved