Kompol Baiquni Dipecat dari Polisi, Berperan Hilangkan CCTV dari Lokasi Pembunuhan Brigadir J
Sabtu, 03 September 2022 - 01:03 WIB
JAKARTA - Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) telah memutuskan memecat Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo dari anggota polisi. Kompol Baiquni terbukti menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Baiquni telah berstatus tersangka dalam perkara obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Baiquni menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV (dari TKP)," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
Jenderal bintang dua itu menyebutkan, Baiquni merusak CCTV di lokasi kejadian atas perintah Ferdy Sambo yang juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Ya, atas perintah Ferdy Sambo," kata Dedi.
Diketahui, Baiquni Wibowo diputuskan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota kepolisian oleh sidang KKEP.
Baca Juga
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Baiquni telah berstatus tersangka dalam perkara obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Baiquni menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV (dari TKP)," ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022).
Jenderal bintang dua itu menyebutkan, Baiquni merusak CCTV di lokasi kejadian atas perintah Ferdy Sambo yang juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Ya, atas perintah Ferdy Sambo," kata Dedi.
Baca Juga
Diketahui, Baiquni Wibowo diputuskan dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota kepolisian oleh sidang KKEP.
tulis komentar anda