Belum Lengkap, Berkas Ferdy Sambo Cs Dikembalikan ke Bareskrim

Kamis, 01 September 2022 - 20:04 WIB
Tersangka Irjen Ferdy Sambo bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). FOTO/ANTARA/Asprilla Dwi Adha
JAKARTA - Jampidum Kejaksaan Agung mengembalikan berkas empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri. Berkas tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materiil masih kurang.

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil. Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik direktorat tindak pidana umum badan reserse kriminal polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022).

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut pihaknya akan segera mengembalikan berkas perkara keempat tersangka ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi berdasar petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Peneliti.



"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil, Senin (29/8/2022).

Fadil menjelaskan bahwa berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan. Sehingga harus dipastikan kelengkapan. "Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materil dan bisa dibuktikan," ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Kejagung Paling Dipercaya Publik, DPR: Berani dan Tegas Berantas Korupsi Kakap

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More