DJKI Ajak UMKM NTB Daftarkan KI untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Kamis, 01 September 2022 - 16:03 WIB
lokal, nasional, maupun internasional,” ujarnya.

Plt. DJKI juga mengingatkan bahwa pemerintah sudah menerbitkan PP No.24 Tahun 2022. “Dengan adanya Peraturan Pemerintah ini, ke depan KI bisa dijadikan jaminan fidusia jika para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM ingin mengembangkan usahanya menjadi lebih besar,” kata Razilu.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Pemerintah Daerah Provinsi NTB Ruslan Abdul Gani mengatakan bahwa pelindungan KI akan memberikan pengakuan bagi setiap orang atas kepemilikan karyanya sekaligus bisa mendapatkan keuntungan ekonomi dari karyanya itu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) NTB Romi Yudianto menyampaikan bahwa kegiatan MIC kali ini merupakan kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan Kantor Wilayah Kemenkumham NTB yang digelar pada 1 - 3 September

2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!