Himsataki Tegaskan Dukung BP2MI Berantas Calo Pekerja Migran
Rabu, 01 Juli 2020 - 16:48 WIB
Sebaliknya, Tegap mengajak para sponsor PMI untuk mendukung sikap tegas Benny Rhamdani tersebut. Sebab, berdasarkan UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, peran sponsor pendamping PMI sangat dibutuhkan untuk membantu calon PMI/PMI dan keluarganya untuk mendapatkan informasi yang cukup tentang pasar kerja di luar negeri, serta syarat-syarat yang dibutuhkan.
”Dan jangan sekali-kali teman-teman sponsor melakukan tindakan yang melanggar aturan dengan cara apapun, termasuk diantaranya penipuan kepada PMI karena sanksi hukumannya sangat berat sebagaimana tercantum dalam UU tersebut,” tuturnya.
(Baca juga: Bertambah 1.385, Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Menjadi 57.770 )
Tegap meyakini semangat BP2MI di bawah kendali Benny dimaksudkan untuk mencari solusi terbaik, terukur dan akuntabel terhadap keberadaan para sponsor untuk dapat berperan sebagai pendamping calon PMI dengan hati nurani.
”Himsataki akan berkomitmen selalu mengawal kebijakan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, khususnya dalam hal perlindungan PMI untuk menjadikan PMI sebagai subjek bukan objek,” katanya.
”Dan jangan sekali-kali teman-teman sponsor melakukan tindakan yang melanggar aturan dengan cara apapun, termasuk diantaranya penipuan kepada PMI karena sanksi hukumannya sangat berat sebagaimana tercantum dalam UU tersebut,” tuturnya.
(Baca juga: Bertambah 1.385, Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Menjadi 57.770 )
Tegap meyakini semangat BP2MI di bawah kendali Benny dimaksudkan untuk mencari solusi terbaik, terukur dan akuntabel terhadap keberadaan para sponsor untuk dapat berperan sebagai pendamping calon PMI dengan hati nurani.
”Himsataki akan berkomitmen selalu mengawal kebijakan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, khususnya dalam hal perlindungan PMI untuk menjadikan PMI sebagai subjek bukan objek,” katanya.
(dam)
Lihat Juga :