Kemendagri Minta DPRD Usulkan Pemberhentian Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatannya

Rabu, 31 Agustus 2022 - 21:09 WIB
Kemendagri meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kemendagri meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022.

Arahan tersebut tertuang dalam lampiran dari Kemendagri dengan nomor surat 131/2188/OTDA. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.

"Diminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur," dikutip dari lampiran surat tersebut, Rabu (31/8/2022).





Sedangkan untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali kota dan/atau Wakil Wali kota, Kemendagri meminta DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah.

"Dan berita acara rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota tentang pengumuman usul pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali kota dan/atau Wakil Wali kota," bunyi surat tersebut.



Nantinya, usul pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah itu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, Bupati dan/atau Wakil Bupati serta Wali kota dan/atau Wakil Wali kota.

Berikut daftar daerah yang Kepala Daerahnya habis masa jabatannya pada tahun ini:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More