Kemendagri Minta DPRD Usulkan Pemberhentian Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatannya
Rabu, 31 Agustus 2022 - 21:09 WIB
Kemendagri meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kemendagri meminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022.
Arahan tersebut tertuang dalam lampiran dari Kemendagri dengan nomor surat 131/2188/OTDA. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
"Diminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur," dikutip dari lampiran surat tersebut, Rabu (31/8/2022).
Baca juag: Sekjen Kemendagri Dorong Pejabat Eselon II Miliki Jiwa Kepemimpinan Strategis
Sedangkan untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali kota dan/atau Wakil Wali kota, Kemendagri meminta DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah.
"Dan berita acara rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota tentang pengumuman usul pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali kota dan/atau Wakil Wali kota," bunyi surat tersebut.
Baca juga: Termasuk Anies, Ini 101 Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatannya Tahun 2022
Nantinya, usul pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah itu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, Bupati dan/atau Wakil Bupati serta Wali kota dan/atau Wakil Wali kota.
Berikut daftar daerah yang Kepala Daerahnya habis masa jabatannya pada tahun ini:
1. Provinsi Aceh
2. Provinsi Sumatera Utara
3. Provinsi Sumatera Barat
4. Provinsi Sumatera Selatan
5. Provinsi Riau
6. Provinsi Jambi
7. Provinsi Bengkulu
8. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
9. Provinsi Lampung
10. Provinsi DKI Jakarta
11. Provinsi Banten
12. Provinsi Jawa Barat
13. Provinsi Jawa Tengah
14. Provinsi Jawa Timur
15. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
16. Provinsi Bali
17. Provinsi Gorontalo
18. Provinsi Nusa Tenggara Timur
19. Provinsi Kalimantan Barat
20. Provinsi Kalimantan Tengah
21. Provinsi Kalimantan Selatan
22. Provinsi Sulawesi Utara
23. Provinsi Sulawesi Barat
24. Provinsi Sulawesi Selatan
25. Provinsi Sulawesi Tenggara
26. Provinsi Maluku Utara
27. Provinsi Maluku
28. Provinsi Papua Barat
29. Provinsi Papua
30. Kota Banda Aceh
31. Kota Lhokseumawe
32. Kota Langsa
33. Kota Sabang
34. Kota Tebingtinggi
Arahan tersebut tertuang dalam lampiran dari Kemendagri dengan nomor surat 131/2188/OTDA. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
"Diminta kepada Pimpinan DPRD Provinsi untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usul pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur," dikutip dari lampiran surat tersebut, Rabu (31/8/2022).
Baca juag: Sekjen Kemendagri Dorong Pejabat Eselon II Miliki Jiwa Kepemimpinan Strategis
Sedangkan untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali kota dan/atau Wakil Wali kota, Kemendagri meminta DPRD Kabupaten/Kota untuk mengusulkan pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah.
"Dan berita acara rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota tentang pengumuman usul pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali kota dan/atau Wakil Wali kota," bunyi surat tersebut.
Baca juga: Termasuk Anies, Ini 101 Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatannya Tahun 2022
Nantinya, usul pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah itu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur, Bupati dan/atau Wakil Bupati serta Wali kota dan/atau Wakil Wali kota.
Berikut daftar daerah yang Kepala Daerahnya habis masa jabatannya pada tahun ini:
1. Provinsi Aceh
2. Provinsi Sumatera Utara
3. Provinsi Sumatera Barat
4. Provinsi Sumatera Selatan
5. Provinsi Riau
6. Provinsi Jambi
7. Provinsi Bengkulu
8. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
9. Provinsi Lampung
10. Provinsi DKI Jakarta
11. Provinsi Banten
12. Provinsi Jawa Barat
13. Provinsi Jawa Tengah
14. Provinsi Jawa Timur
15. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
16. Provinsi Bali
17. Provinsi Gorontalo
18. Provinsi Nusa Tenggara Timur
19. Provinsi Kalimantan Barat
20. Provinsi Kalimantan Tengah
21. Provinsi Kalimantan Selatan
22. Provinsi Sulawesi Utara
23. Provinsi Sulawesi Barat
24. Provinsi Sulawesi Selatan
25. Provinsi Sulawesi Tenggara
26. Provinsi Maluku Utara
27. Provinsi Maluku
28. Provinsi Papua Barat
29. Provinsi Papua
30. Kota Banda Aceh
31. Kota Lhokseumawe
32. Kota Langsa
33. Kota Sabang
34. Kota Tebingtinggi
Lihat Juga :