Eks Kapolres Bandara Soetta Terima Uang USD225 dan SGD376 Ribu terkait Kasus Narkoba

Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:55 WIB
Sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja. Foto/MPI
JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kombes Edwin Hatorangan Hariandja.

Ia dinilai tidak profesional serta menyalahgunakan wewenangnya saat menduduki jabatan tersebut terkait perkara narkoba. Dalam hal ini, Polri menyatakan Kombes Edwin menerima uang USD225 ribu dan SGD376. Baca juga: Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Edwin Hatorangan Dipecat



"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Atas hal tersebut, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lt 1 Mabes Polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!