Pengacara Brigadir J Diusir saat Rekonstruksi, Mahfud MD: Tidak Perlu Diundang, Tak Usah Dilarang
Rabu, 31 Agustus 2022 - 17:24 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut angkat bicara terkait pengacara keluarga Brigadir J , Kamaruddin Simanjuntak yang tak diizinkan mengikuti rekonstruksi pembunuhan pada Selasa (30/8/2022).
Menurut Mahfud, pengacara Brigadir J, selaku korban dalam kasus ini, tidak perlu diundang saat rekonstruksi pembunuhan. Namun kepolisian juga tidak perlu melarang dan melakukan pengusiran.
"Pada saat rekonstruksi dilakukan, ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang, meskipun tidak harus dilarang, itu sama aja dengan masyarakat biasa," kata Mahfud dalam diskusi secara daring, Rabu (31/8/2022).
Mahfud menjelaskan, dalam kasus pidana, yang berhak membawa pengacara adalah para tersangka, bukan korban. Namun, tidak ada larangan juga jika keluarga korban memiliki pengacara.
"Dan juga sebenarnya kalau di dalam hukum itu, yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya terpidana, bukan korban. Karena kalau korban pun tidak maju ke pengadilan, yang boleh punya pengacara itu yang tersangka, seperti Bharada E, Sambo. Kalau Yosua sebenarnya tidak harus, tetapi itu dibolehkan sebagai pelapor," katanya.
Mahfud mengatakan, pengacara keluarga Brigadir J tidak perlu khawatir jika tidak diizinkan untuk mengikuti rekonstruksi yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo. Sebab, kata Mahfud, dalam rekonstruksi terdapat jaksa yang mewakili negara untuk menuntut kepentingan korban.
Baca juga: Tak Boleh Saksikan Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Diusir
"Kalau sudah korban kan tidak perlu, yang menjadi pengacara korban itu adalah negara yaitu jaksa, yang menuntut kepentingan korban mewakili negara ya itu jaksa, dan jaksanya sudah ikut hadir," katanya.
Menurut Mahfud, pengacara Brigadir J, selaku korban dalam kasus ini, tidak perlu diundang saat rekonstruksi pembunuhan. Namun kepolisian juga tidak perlu melarang dan melakukan pengusiran.
"Pada saat rekonstruksi dilakukan, ya mereka (pengacara Brigadir J) memang tidak harus diundang, meskipun tidak harus dilarang, itu sama aja dengan masyarakat biasa," kata Mahfud dalam diskusi secara daring, Rabu (31/8/2022).
Mahfud menjelaskan, dalam kasus pidana, yang berhak membawa pengacara adalah para tersangka, bukan korban. Namun, tidak ada larangan juga jika keluarga korban memiliki pengacara.
"Dan juga sebenarnya kalau di dalam hukum itu, yang berhak mendapat pengacara itu sebenarnya terpidana, bukan korban. Karena kalau korban pun tidak maju ke pengadilan, yang boleh punya pengacara itu yang tersangka, seperti Bharada E, Sambo. Kalau Yosua sebenarnya tidak harus, tetapi itu dibolehkan sebagai pelapor," katanya.
Mahfud mengatakan, pengacara keluarga Brigadir J tidak perlu khawatir jika tidak diizinkan untuk mengikuti rekonstruksi yang dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo. Sebab, kata Mahfud, dalam rekonstruksi terdapat jaksa yang mewakili negara untuk menuntut kepentingan korban.
Baca juga: Tak Boleh Saksikan Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Diusir
"Kalau sudah korban kan tidak perlu, yang menjadi pengacara korban itu adalah negara yaitu jaksa, yang menuntut kepentingan korban mewakili negara ya itu jaksa, dan jaksanya sudah ikut hadir," katanya.
(abd)
tulis komentar anda