KPK Periksa Mardani Maming Dalami Pemberian IUP ke Perusahaan Tambang
Rabu, 31 Agustus 2022 - 12:01 WIB
Mardani Maming diperiksa KPK dalam kasus dugaan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada beberapa perusahaan yang dikendalikan oleh dirinya. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Mardani Maming diperiksa dalam dugaan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada beberapa perusahaan yang dikendalikan oleh dirinya.
"Yang bersangkutan didalami antara lain terkait dengan persoalan dugaan adanya pemberian IUP pada beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu yang kendali perusahaannya tetap berada pada Tersangka MM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Pemeriksaan terhadap Maming dilakukan pada Selasa (30/8/2022) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Kendati demikian, Ali tidak mengetahui secara rinci pemberian izin pertambangan tersebut diberikan kepada perusahaan apa saja.
Baca juga: Penjelasan Mardani Maming Setelah Ditahan KPK
"Yang bersangkutan didalami antara lain terkait dengan persoalan dugaan adanya pemberian IUP pada beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu yang kendali perusahaannya tetap berada pada Tersangka MM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Pemeriksaan terhadap Maming dilakukan pada Selasa (30/8/2022) di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Kendati demikian, Ali tidak mengetahui secara rinci pemberian izin pertambangan tersebut diberikan kepada perusahaan apa saja.
Baca juga: Penjelasan Mardani Maming Setelah Ditahan KPK
Lihat Juga :