Komnas HAM: Keterangan Tersangka dengan Rekonstruksi Banyak yang Berubah
Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:28 WIB
JAKARTA - Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selesai. Selama tujuh setengah jam sejak pukul 10.00 WIB, reka ulang peristiwa di tiga lokasi itu berahir puku; 17.30 WIB.
Total ada 78 adegan yang diperagakan 5 tersangka yakni Ferdi Sambo, Putri Candrawathi Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di rumah Jalan Saguling III, rumah dinas Kompleks Duren Tiga, serta Magelang.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam yang hadir mengatakan terdapat perbedaan keterangan para tersangka dengan rekontruksi yang dijalankan.
"Ada perbedaan antara keterangan tersangka dengan rekonstruksi. Tapi Polri memberikan kesempatan untuk mereka (para tersangka) rekonstruksi sendiri," ujar Choirul.
Dia mengatakan secara keseluruhan rekonstruksi yang dilakukan itu sudah transparan dan akuntabel. Sebab, semua informasi dapat diperoleh dengan mudah. Hal ini kata dia memudahkan dalam penyelidikan dan mengumpulkan bukti.
"Hambatan tidak ada. Semua bisa diakses. Secara keseluruhan bisa diakses. Yang penting ini secara HAM berjalan sebagai imparsial," tutur Choirul.
Dia mengatakan semua tersangka diberikan hak pembelaan terhadap dirinya sendiri dalam rekonstruksi tersebut.
"Rekonstruksi ini cukup lama karena tidak hanya satu pihak dan keterangan berbeda dan dikasih kesempatan untuk rekontruksi itu hal yang baik," jelasnya.
"Memang banyak berubah (keterangan dan rekonstruksi) , tapi proses terbuka dan transparan, pihak dikasih waktu untuk pembelaan diri dengan rekontruksi sendiri," tambahnya.
Total ada 78 adegan yang diperagakan 5 tersangka yakni Ferdi Sambo, Putri Candrawathi Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di rumah Jalan Saguling III, rumah dinas Kompleks Duren Tiga, serta Magelang.
Baca Juga
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam yang hadir mengatakan terdapat perbedaan keterangan para tersangka dengan rekontruksi yang dijalankan.
"Ada perbedaan antara keterangan tersangka dengan rekonstruksi. Tapi Polri memberikan kesempatan untuk mereka (para tersangka) rekonstruksi sendiri," ujar Choirul.
Dia mengatakan secara keseluruhan rekonstruksi yang dilakukan itu sudah transparan dan akuntabel. Sebab, semua informasi dapat diperoleh dengan mudah. Hal ini kata dia memudahkan dalam penyelidikan dan mengumpulkan bukti.
"Hambatan tidak ada. Semua bisa diakses. Secara keseluruhan bisa diakses. Yang penting ini secara HAM berjalan sebagai imparsial," tutur Choirul.
Dia mengatakan semua tersangka diberikan hak pembelaan terhadap dirinya sendiri dalam rekonstruksi tersebut.
"Rekonstruksi ini cukup lama karena tidak hanya satu pihak dan keterangan berbeda dan dikasih kesempatan untuk rekontruksi itu hal yang baik," jelasnya.
"Memang banyak berubah (keterangan dan rekonstruksi) , tapi proses terbuka dan transparan, pihak dikasih waktu untuk pembelaan diri dengan rekontruksi sendiri," tambahnya.
(muh)
tulis komentar anda