Usul KPU Pilkada Serentak 2024 Dimajukan, Anggota DPR: Penuh Risiko

Selasa, 30 Agustus 2022 - 09:40 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus turut angkat bicara ihwal rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus turut angkat bicara ihwal rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan memajukan jadwal Pilkada Serentak 2024 . Ia heran dengan rencana memajukan jadwal tersebut.

"Jika pemungutan suara Pilkada maju ke September 2024 tentu mempunyai konsekuensi dengan bertumpuknya beban kerja yang lebih berat dalam persiapan, penghitungan, rakapitulasi suara, dan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Legislatif dan Presiden, ini kan penuh risiko kalau Pilkada dimajukan," ujar Guspardi dalam keterangannya, Selasa (30/8/2022).



Baca juga: Kemendagri Antisipasi Potensi Konflik Jelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Guspardi mengingatkan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Dalam klausul itu menyebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.

"Menggeser jadwal Pilkada tentu harus pula dengan merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," terang Guspardi.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Siapkan Payung Hukum Pemilu dan Pilkada Serentak 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!