Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Urgensi Pembentukan DKN

Senin, 29 Agustus 2022 - 20:32 WIB
Untuk diketahui, DKN memiliki fungsi pengendalian penanganan krisis nasional, serta pengelolaan data dan informasi yang terkait dengan penanganan krisis nasional. Dengan kewenangan pengendalian keamanan itu, maka DKN memiliki kewenangan yang sangat luas yang dapat mengontrol kondisi stabilitas keamanan yang potensial berdampak pada hak asasi manusia.

Jika mengacu kepada Undang-Undang Tentang Pertahanan Negara Nomor 3 Tahun 2002, maka pemerintah diminta untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN), bukan DKN. Pasal 15 UU Pertahanan Negara menyatakan, "dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional. Dewan Pertahanan Nasional berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara. Pembentukan DPN akan diatur kemudian melalui keputusan Presiden."

Namun sejak undang-undang tersebut dibuat, Pemerintah belum juga membentuk dewan pertahanan nasional. Justru saat ini pemerintah malah ingin membentuk Dewan Keamanan Nasional.

"Kami menilai, kehidupan demokrasi hari ini adalah buah dari perjuangan politik kalangan prodemokrasi 1998. Karena itu, kalangan elite politik, terutama yang tengah menduduki jabatan strategis pemerintahan, semestinya menjaga dan memajukan sistem demokrasi. Bukan sebaliknya mengabaikan sejarah dan pelan-pelan mengembalikan model politik otoritarian Orde Baru dengan membentuk Dewan Keamanan Nasional dan melakukan revisi UU TNI dengan tujuan melegitimasi penempatan TNI dalam jabatan sipil," kata Hussein.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!