Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Urgensi Pembentukan DKN

Senin, 29 Agustus 2022 - 20:32 WIB
Peneliti Imparsial Hussein Ahmad. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE KONTRAS
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi mempertanyakan urgensi pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) yang tengah diupayakan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). Surat dan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) perubahan Wantannas menjadi DKN telah dikirimkan oleh Kepala Biro Persidangan, Sisfo, dan Pengawasan Internal Wantannas Brigjen TNI I Gusti Putu Wirejana ke Presiden Jokowi pada 8 Agustus 2022.

Koalisi Masyarakat Sipil ini merupakan gabungan sejumlah organisasi nonpemerintah, yakni Kontras, Imparsial, PBHI Nasional, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, LBH Masyarakat, Setara Institute, Amnesty International Indonesia, Public Virtue Institute, ICW, Elsam, HRWG, ICJR, LBH Pers, Walhi, dan Centra Initiat.

"Langkah pemerintah saat ini merupakan jalan pintas pemerintah pasca RUU Kamnas gagal disahkan. Kami mempertanyakan urgensi pembentukan DKN saat ini karena akan menimbulkan tumpang tindih (overlapping) dengan kerja dan fungsi lembaga negara yang ada," kata Hussein Ahmad dari Imparsial dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/8/2022).



Baca juga: Dewan Ketahanan Nasional Ajukan Perubahan Nama Jadi Dewan Keamanan Nasional

Saat ini, kata Hussein, sudah ada lembaga yang melakukan fungsi koordinasi bidang keamanan nasional, yaitu di bawah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Dalam memberikan nasihat kepada Presiden juga telah ada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) serta Kantor Staf Presiden (KSP).

Hussein menilai jika pemerintah tetap bersikeras membentuk DKN, maka fungsi lembaga tersebut harus dibatasi hanya untuk memberikan pertimbangan/nasihat kepada presiden. Pembentukan DKN yang dilakukan terburu-buru dan terkesan tertutup patut dicurigai bahwa pemerintah sedang membentuk wadah represi baru seperti halnya pembentukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada masa Orde Baru.

Untuk diketahui, DKN memiliki fungsi pengendalian penanganan krisis nasional, serta pengelolaan data dan informasi yang terkait dengan penanganan krisis nasional. Dengan kewenangan pengendalian keamanan itu, maka DKN memiliki kewenangan yang sangat luas yang dapat mengontrol kondisi stabilitas keamanan yang potensial berdampak pada hak asasi manusia.

Jika mengacu kepada Undang-Undang Tentang Pertahanan Negara Nomor 3 Tahun 2002, maka pemerintah diminta untuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN), bukan DKN. Pasal 15 UU Pertahanan Negara menyatakan, "dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional. Dewan Pertahanan Nasional berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara. Pembentukan DPN akan diatur kemudian melalui keputusan Presiden."

Namun sejak undang-undang tersebut dibuat, Pemerintah belum juga membentuk dewan pertahanan nasional. Justru saat ini pemerintah malah ingin membentuk Dewan Keamanan Nasional.

"Kami menilai, kehidupan demokrasi hari ini adalah buah dari perjuangan politik kalangan prodemokrasi 1998. Karena itu, kalangan elite politik, terutama yang tengah menduduki jabatan strategis pemerintahan, semestinya menjaga dan memajukan sistem demokrasi. Bukan sebaliknya mengabaikan sejarah dan pelan-pelan mengembalikan model politik otoritarian Orde Baru dengan membentuk Dewan Keamanan Nasional dan melakukan revisi UU TNI dengan tujuan melegitimasi penempatan TNI dalam jabatan sipil," kata Hussein.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More