Bawaslu Tindak Lanjuti 4 Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
Senin, 29 Agustus 2022 - 09:42 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tercatat memutuskan untuk menindaklanjuti empat laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU RI yang diajukan oleh partai politik. Keempat laporan ini telah diputuskan pada dua sidang pendahuluan sebelumnya.
Dalam sidang pendahuluan pada Jumat 26 Agustus 2022, terdapat empat laporan dugaan pelanggaran administrasi yang disidangkan.
Hasilnya, majelis sidang memutuskan dua laporan dapat diterima memenuhi syarat formil dan materiil sehingga ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan, sedangkan dua laporan lain tidak dapat diterima.
Baca juga: Bawaslu Ajak Parpol Perangi Kampanye Hoaks
Dua laporan yang diterima yakni laporan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dengan nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang diajukan oleh Tuntas Subagyo dan Sigit Prawoso dan dari Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dengan nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang diajukan oleh Nurdin Purnomo dan Harider Singh.
"Menetapkan, menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan materiil, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Majelis Rahmat Bagja, Senin (29/8/2022).
Sedangkan dua laporan lain ditolak majelis sidang yakni laporan yang diajukan oleh Irman Jaya dan Muhammad Taufiqurrahman dari Partai Berkarya dengan nomor laporan 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 serta laporan yang diajukan oleh Aisyah dan Syamsul Abbas dari Partai Kongres dengan nomor laporan 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Majelis sidang menilai, kedua laporan telah memenuhi syarat formil, akan tetapi tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materiil.
Satu hari sebelumnya, Kamis 25 Agustus 2022, Bawaslu juga menggelar sidang pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Hasil sidang pendahuluan tersebut, Bawaslu memutuskan menindaklanjuti dua laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan oleh dua partai politik, yakni Partai Pelita dan Partai Ibu.
Sedangkan laporan dari Partai Berkarya dan Partai Pakar, diputuskan majelis sidang tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat.
Untuk diketahui, putusan dalam sidang pendahuluan ini dikeluarkan untuk menentukan keterpenuhan syarat laporan. Sehingga apabila terpenuhi syarat, maka laporan akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan.
Dalam sidang pendahuluan pada Jumat 26 Agustus 2022, terdapat empat laporan dugaan pelanggaran administrasi yang disidangkan.
Hasilnya, majelis sidang memutuskan dua laporan dapat diterima memenuhi syarat formil dan materiil sehingga ditindaklanjuti ke sidang pemeriksaan, sedangkan dua laporan lain tidak dapat diterima.
Baca juga: Bawaslu Ajak Parpol Perangi Kampanye Hoaks
Dua laporan yang diterima yakni laporan Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dengan nomor 006/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang diajukan oleh Tuntas Subagyo dan Sigit Prawoso dan dari Partai Bhinneka Indonesia (PBI) dengan nomor 007/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 yang diajukan oleh Nurdin Purnomo dan Harider Singh.
"Menetapkan, menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan materiil, menyatakan laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Majelis Rahmat Bagja, Senin (29/8/2022).
Sedangkan dua laporan lain ditolak majelis sidang yakni laporan yang diajukan oleh Irman Jaya dan Muhammad Taufiqurrahman dari Partai Berkarya dengan nomor laporan 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 serta laporan yang diajukan oleh Aisyah dan Syamsul Abbas dari Partai Kongres dengan nomor laporan 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Majelis sidang menilai, kedua laporan telah memenuhi syarat formil, akan tetapi tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materiil.
Satu hari sebelumnya, Kamis 25 Agustus 2022, Bawaslu juga menggelar sidang pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu.
Hasil sidang pendahuluan tersebut, Bawaslu memutuskan menindaklanjuti dua laporan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang diajukan oleh dua partai politik, yakni Partai Pelita dan Partai Ibu.
Sedangkan laporan dari Partai Berkarya dan Partai Pakar, diputuskan majelis sidang tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat.
Untuk diketahui, putusan dalam sidang pendahuluan ini dikeluarkan untuk menentukan keterpenuhan syarat laporan. Sehingga apabila terpenuhi syarat, maka laporan akan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan.
(maf)
tulis komentar anda