KPU Usul Pilkada 2024 Dipercepat, Komisi II DPR: Enggak Konsisten
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 08:54 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Hasyim Asyari mengusulkan agar pilkada dipercepat September 2024. Diketahui jadwal pilkada telah disepakati antara DPR, pemerintah dan penyelenggara Pemilu pada 27 November 2024.
Hal itu disampaikan Hasyim Asari dalam diskusi bertajuk "Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi" yang digelar BRIN pada Kamis 25 Agustus 2022,
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa menilai KPU tidak konsisten, karena argumentasinya berbeda dari usulan tanggal pemilu sebelumnya. "Enggak konsisten dengan argumentasi yang sebelumnya," kata Saan Mustopa kepada wartawan dikutip Sabtu (27/8/2022).
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem ini menjelaskan, kesepakatan Komisi II DPR dengan KPU soal pilpres digelar Februari 2024 agar tidak berdekatan dengan pelaksanaan pilkada pada November.
Oleh karena itu, pilpres yang direncanakan digelar pada Mei 2024, dimajukan pada Februari agar terlalu dekat rentang waktunya dengan pilkada pada November. Sehingga disepakati Pilpres pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Salah satu pertimbangan KPU adalah karena jarak Mei ke November terlalu dekat, sehingga ada potensi tahapan yang bisa tumpang tindih dengan tahapan yang sedang berlangsung di pemilu dengan tahapan di pilkada. Sekarang kan pemilunya kita sudah sepakati Februari. Sehingga kalau ditarik ke September lagi kan nanti sama saja dengan pertimbangan sebelumnya, yakni Mei ke November. Artinya jaraknya kan sama dekatnya," terang Saan.
Saan pun kembali mengingatkan kesepakatan soal pilpres digelar Februari, sementara pilkada pada November agar tak ada tahapan yang tumpang tindih. Karena ada kknsekuensi dari gelaran waktu yang berdekatan. "Secara teknis pelaksanaannya akan ada konsekuensi, karena keduanya digelar pada jarak berdekatan," tandas legislator Dapil Jawa Barat ini.
Hal itu disampaikan Hasyim Asari dalam diskusi bertajuk "Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi" yang digelar BRIN pada Kamis 25 Agustus 2022,
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustofa menilai KPU tidak konsisten, karena argumentasinya berbeda dari usulan tanggal pemilu sebelumnya. "Enggak konsisten dengan argumentasi yang sebelumnya," kata Saan Mustopa kepada wartawan dikutip Sabtu (27/8/2022).
Sekretaris Fraksi Partai Nasdem ini menjelaskan, kesepakatan Komisi II DPR dengan KPU soal pilpres digelar Februari 2024 agar tidak berdekatan dengan pelaksanaan pilkada pada November.
Oleh karena itu, pilpres yang direncanakan digelar pada Mei 2024, dimajukan pada Februari agar terlalu dekat rentang waktunya dengan pilkada pada November. Sehingga disepakati Pilpres pada 14 Februari 2024 mendatang.
"Salah satu pertimbangan KPU adalah karena jarak Mei ke November terlalu dekat, sehingga ada potensi tahapan yang bisa tumpang tindih dengan tahapan yang sedang berlangsung di pemilu dengan tahapan di pilkada. Sekarang kan pemilunya kita sudah sepakati Februari. Sehingga kalau ditarik ke September lagi kan nanti sama saja dengan pertimbangan sebelumnya, yakni Mei ke November. Artinya jaraknya kan sama dekatnya," terang Saan.
Saan pun kembali mengingatkan kesepakatan soal pilpres digelar Februari, sementara pilkada pada November agar tak ada tahapan yang tumpang tindih. Karena ada kknsekuensi dari gelaran waktu yang berdekatan. "Secara teknis pelaksanaannya akan ada konsekuensi, karena keduanya digelar pada jarak berdekatan," tandas legislator Dapil Jawa Barat ini.
(cip)
tulis komentar anda