LPSK Sebut Pemeriksaan Ferdy Sambo dan Bharada E Terpisah Semenjak Jadi JC

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 20:23 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan pemeriksaan Bharada E dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara terpisah. Foto/ANTARA
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan pemeriksaan Bharada E dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dilakukan secara terpisah. Hal ini dilakukan semenjak, Bharada E menjadi saksi kunci atau mengajukan Justice Collaborator untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.

"Iya terpisah (pemeriksaan Bharada E dan Ferdy Sambo)," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada wartawan, Jumat (26/8/2022). Baca juga: Bharada E Tak Hadiri Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, LPSK: Perlakuan Khusus untuk JC



Adapun menurutnya, pemeriksaan Bharada E sebagai saksi dimulai sejak Juli 2022. Dalam kasus yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 tersebut, disebutkan Brigadir J meninggal dunia akibat tembak-tembakan dengan Bharada E.

Namun, belakangan kronologi peristiwa itu terbantahkan. Kepada polisi, Richard mengaku menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo. Ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan pada 3 Agustus 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!