MUI Haramkan Praktik Perdukunan, Cholil Nafis: Mari Realistis

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 14:57 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menegaskan bahwa praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) hukumnya haram. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menegaskan bahwa praktik perdukunan (kahanah) dan peramalan (‘irafah) hukumnya haram. Hal itu juga telah dijelaskan dalam Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Perdukunan (Kahanah) dan Peramalan (Irafah).

"MUI telah mengeluarkan fatwa tahun 2005 bahwa perdukunan itu adalah haram. Perdukunan adalah mengetahui hal gaib dengan perantara jin biasanya dia meramalkan dan seterusnya itu hukumnya haram," cuit Cholil Nafis dikutip di akun Twitternya @cholilnafis, Jumat (26/8/2022).

Rais Syuriyah PBNU Periode 2022-2027 menyampaikan pemanfaatan, penggunaan dan atau mempercayai segala praktik perdukunan dan peramalan juga hukumnya adalah haram. "Dia mempublikasikan haram dan yang juga mempercayai haram. Bahkan dalam hadis terancam oleh hadis rasulullah orang yang percaya jin itu 40 hari salatnya tidak diterima," tuturnya.





Dia pun meminta masyarakat untuk menganalisis bersama, umat Islam hanya diminta berusaha oleh Tuhan. Selebihnya hal-hal gaib seperti ajal, rezeki hanya boleh percaya bahwa Allah SWT yang telah menentukan segalanya.

"Mari realistis jangan datang ke dukun. Kita bekerja saja dan serahkan kepada Allah SWT," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More