Pengacara Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Istri soal Laporan Palsu
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 14:21 WIB
JAKARTA - Kamaruddin Simanjutak, pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, melaporkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan karena telah membuat laporan palsu mengenai peristiwa penembakan yang membuat Brigadir J tewas.
"Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, Pasal 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin menjelaskan, laporan palsu yang dimaksud adalah laporan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Polres Metro Jakarta Selatan pada awal mencuatnya kasus penembakan Brigadir J. Laporan tersebut dibuat lantaran Bareskrim Polri telah menyetop dua laporan polisi yang dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan. Alasannya, tidak ditemukan peristiwa pidana.
"Di mana Pak FS membuat laporan di Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan. Demikian juga ibu PC membuat laporan polisi juga bahwa dia adalah korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual. Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," ucap Kamaruddin.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Ferdy Sambo juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Para tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, Pasal 318 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).
Kamaruddin menjelaskan, laporan palsu yang dimaksud adalah laporan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Polres Metro Jakarta Selatan pada awal mencuatnya kasus penembakan Brigadir J. Laporan tersebut dibuat lantaran Bareskrim Polri telah menyetop dua laporan polisi yang dibuat di Polres Metro Jakarta Selatan. Alasannya, tidak ditemukan peristiwa pidana.
"Di mana Pak FS membuat laporan di Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan. Demikian juga ibu PC membuat laporan polisi juga bahwa dia adalah korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual. Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual," ucap Kamaruddin.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Ferdy Sambo juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Para tersangka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(muh)
tulis komentar anda