Tanpa Emblem Polri, Ini Jenis Seragam yang Dipakai Ferdy Sambo saat Sidang Etik
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 13:52 WIB
JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang etik tersebut berjalan sekira 17 jam lamanya.
Dalam proses sidang etik tersebut, penampakan Ferdy Sambo yang tersorot kamera sempat menarik perhatian. Pasalnya, Sambo masih mengenakan seragam polisi lengkap dengan lencana Irjen.
Uniknya, seragam Ferdy Sambo berbeda dengan pakaian dinas kepolisian pada umumnya. Tak ada emblem bertuliskan Polri pada seragam bagian dada sebelah kiri. Sekilas, seragam Ferdy Sambo tampak polos.
Seragam Ferdy Sambo tersebut ternyata diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Adapun ketentuan pakaian untuk sidang KKEP tersebut diatur dalam Pasal 56, yang berbunyi:
a. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. Pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan Ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas Pengamanan dan Pengawalan.
Dalam proses sidang etik tersebut, penampakan Ferdy Sambo yang tersorot kamera sempat menarik perhatian. Pasalnya, Sambo masih mengenakan seragam polisi lengkap dengan lencana Irjen.
Uniknya, seragam Ferdy Sambo berbeda dengan pakaian dinas kepolisian pada umumnya. Tak ada emblem bertuliskan Polri pada seragam bagian dada sebelah kiri. Sekilas, seragam Ferdy Sambo tampak polos.
Seragam Ferdy Sambo tersebut ternyata diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Adapun ketentuan pakaian untuk sidang KKEP tersebut diatur dalam Pasal 56, yang berbunyi:
a. Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;
b. Pakaian Dinas Harian, untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniwan, Pembantu umum dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;
c. Pakaian bebas rapi, untuk Saksi dan Ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan
d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas Pengamanan dan Pengawalan.
tulis komentar anda