Pecat Irjen Ferdy Sambo, Komite Sidang Etik Polri Sepakat Bulat

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 06:43 WIB
Keputusan pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo diambil Komite Sidang Etik secara bulat tanpa perbedaan pendapat. Foto/tangkapan layar
JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat melalui keputusan sidang kode etik. secara kolektif kolegial. Keputusan ini merupakan kesepakatan bulat Komite Sidang tanpa perbedaan pendapat.

"Seperti yang telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini, pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," tutur Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media saat jumpa pers selepas sidang kode etik ditutup Jumat (26/8/2022) sekitar pukul 01.57 WIB dini hari tadi.

Dedi menjelaskan, seluruh anggota Komite Sidang sepakat bulat tanpa perdebatan pendapat memberhentikan mantan Kadiv Propam Polri tersebut. "Tidak ada (perbedaan pendapat), makanya tadi kolektif kolegial dari ketua wakil ketua dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan tadi," tegas Dedi.

Sebelumnya Dedi mengungkapkan Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan dalam sidang etik.

"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya," tegas Dedi.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More