Polri: Sidang Etik Ferdy Sambo Tak Terpacu Surat Pengunduran Dirinya

Kamis, 25 Agustus 2022 - 09:48 WIB
Polri memastikan sidang etik digelar tidak berkaitan dengan surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo. Foto/ist
JAKARTA - Polri memastikan sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo dilaksanakan berdasarkan subtansi dugaan pelanggaran pidana pada kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dengan demikian, tidak ada motif lain atas digelarya sidang etik ini.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan sidang etik digelar bukan terpacu oleh surat penguduran diri Ferdy Sambo.

"Ya tidak apa-apa silakan. Nanti kan yang menentukan putusan sidang, bukan mengacu pada surat itu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/8/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengonfirmasi Ferdy Sambo telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Hal ini disampaikan Listyo Sigit dalam raker dengan Komisi III DPR.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More