Konstitusi Harus Mampu Antisipasi Dampak Proses Akulturasi
Rabu, 24 Agustus 2022 - 20:05 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan bahwa konstitusi harus mampu mengantisipasi perkembangan budaya sebagai dampak proses akulturasi yang terjadi dalam masyarakat modern. FOTO/TANGKAPAN LAYAR
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan bahwa konstitusi harus mampu mengantisipasi perkembangan budaya sebagai dampak proses akulturasi yang terjadi dalam masyarakat modern. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama demi membangun masa depan yang lebih baik.
"Dunia terus berubah dan kita mesti memperbarui diri agar nilai-nilai kebangsaan tidak luluh dalam inovasi teknologi yang menawarkan segala sesuatu secara cepat," kata Lestari Moerdijat dalam diskusi daring bertema 'Konstitusi dan Proses Akulturasi Bangsa Indonesia' yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 bersama Center for Prehistory and Austronesian Studies, Rabu (24/8/2022).
Menurutnya, proses akulturasi adalah dinamika yang luar biasa, sehingga dalam 5-10 tahun terakhir, bangsa Indonesia kaget dengan munculnya berbagai masalah yang tumbuh akibat mempersoalkan perbedaan seperti menafikan kebhinnekaan. Proses akulturasi bisa dalam bentuk nilai-nilai intelektual dan budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi dan menjadi milik bersama.
Baca juga: Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-77 MPR RI
Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat, mengatakan, konstitusi secara umum memuat tata aturan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk pembentukan, pembagian wewenang, cara kerja berbagai lembaga negara, dan hak asasi manusia. Artinya nilai budaya dan kehidupan berbangsa dan bernegara termuat secara utuh dalam konstitusi UUD 1945.
"Undang-Undang Dasar 1945 menjadi pedoman untuk menjamin, menata kehidupan berbangsa dan bernegara serta merumuskan cita-cita yang sudah, sedang, dan akan dicapai melalui penyelenggaraan kehidupan bernegara," kata Anggota Komisi X DPR dari Dapil II Jawa Tengah ini.
"Dunia terus berubah dan kita mesti memperbarui diri agar nilai-nilai kebangsaan tidak luluh dalam inovasi teknologi yang menawarkan segala sesuatu secara cepat," kata Lestari Moerdijat dalam diskusi daring bertema 'Konstitusi dan Proses Akulturasi Bangsa Indonesia' yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 bersama Center for Prehistory and Austronesian Studies, Rabu (24/8/2022).
Menurutnya, proses akulturasi adalah dinamika yang luar biasa, sehingga dalam 5-10 tahun terakhir, bangsa Indonesia kaget dengan munculnya berbagai masalah yang tumbuh akibat mempersoalkan perbedaan seperti menafikan kebhinnekaan. Proses akulturasi bisa dalam bentuk nilai-nilai intelektual dan budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi dan menjadi milik bersama.
Baca juga: Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-77 MPR RI
Rerie, sapaan akrab Lestari Moerdijat, mengatakan, konstitusi secara umum memuat tata aturan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk pembentukan, pembagian wewenang, cara kerja berbagai lembaga negara, dan hak asasi manusia. Artinya nilai budaya dan kehidupan berbangsa dan bernegara termuat secara utuh dalam konstitusi UUD 1945.
"Undang-Undang Dasar 1945 menjadi pedoman untuk menjamin, menata kehidupan berbangsa dan bernegara serta merumuskan cita-cita yang sudah, sedang, dan akan dicapai melalui penyelenggaraan kehidupan bernegara," kata Anggota Komisi X DPR dari Dapil II Jawa Tengah ini.
Lihat Juga :