Kasus Ferdy Sambo, Timsus Polri Sita 122 Barang Bukti dari Senjata Api hingga CCTV

Rabu, 24 Agustus 2022 - 11:28 WIB
Sejumlah Tim khusus (Timsus) Polri melakukan uji balistik laboratorium forensik (labfor) di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022). FOTO/MPI/FAISAL RAHMAN
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Tim Khusus telah menyita 122 barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J . Ratusan barang bukti yang disita itu dari mulai senjata api hingga rekaman CCTV.

"Timsus menyita 122 barang bukti, berbagai macam, senjata api, magasin, CCTV, dan sebagainya," kata Sigit dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.



Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: 16 Polisi Dikurung Terkait Kasus Brigadir J
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More