Kejagung Terima SPDP Putri Chandrawathi Istri Irjen Ferdy Sambo

Selasa, 23 Agustus 2022 - 21:52 WIB
Baca juga: 4 Fakta Status Tersangka Istri Ferdy Sambo, Yang Terakhir Tidak Main-main

Terhadap empat berkas tersebut, Kejaksaan Agung tengah meneliti berkas perkara hingga 14 hari ke depan. Penelitian dilakukan untuk memastikan apakah syarat formil dan materil dalam perkara tersebut telah cukup.

"Nanti kalau dalam waktu 14 hari masih ada kekurangan secara formil materil maka penuntut umum akan menerbitkan P18 dan P19," jelasnya.

Meski demikian Ketut menegaskan pihaknya terus melakukan koordinasi dalam kasus tersebut. Sebab, kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat sehingga harus dipercepat.

"Perkara ini menjadi perhatian masyarakat. Kita sama-sama memiliki visi menyelesaikan perkara ini dengan baik dan profesional tentunya," jelasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!