Usai Dibantarkan ke RS Adhyaksa, Kejagung Jebloskan Surya Darmadi ke Rutan Salemba
Selasa, 23 Agustus 2022 - 18:07 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjebloskan bos Duta Palma Group Surya Darmadi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Penahanan kembali dilakukan setelah tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit itu dibantarkan ke Rumah Sakit Adhyaksa akibat sakit.
"Hari ini sudah kembali ke Rutan Salemba Kejagung," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat RDP dengan Komisi III DPR RI, Selasa (23/8/2022).
Burhanuddin menjelaskan Sutya Darmadi dibantarkan sejak Kamis, 18 Agustus 2022. Pembantaran dilakukan lantaran Surya menhalami sakit. "Sejak 18 Agustus 2022 dilakukan pembantaran terhadap tersangka di RS Adhyaksa karena sakit," terang Burhanuddin.
Sebagai informasi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung membantarkan Surya Darmadi ke Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi saat dikonfirmasi di Gedung Bundar, Kejagung menyebutkan kondisi Surya Darmadi masih berada di ruang Intensive Unit Care (ICU) RS Adhyaksa karena penyakit jantung.
Selama dibantarkan itu, kata Supardi, status penahanannya ditangguhkan, sehingga masa penahanan terhadapnya tidak dihitung. "Pembantaran mulai hari ini, dibantar itu masa tahanan tidak dihitung, tetapi tetap dalam posisi pengawasan kita, sampai kondisinya sudah bisa balik," ucap Supardi.
Sebagai informasi, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK. Ia tersandung dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
"Hari ini sudah kembali ke Rutan Salemba Kejagung," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat RDP dengan Komisi III DPR RI, Selasa (23/8/2022).
Burhanuddin menjelaskan Sutya Darmadi dibantarkan sejak Kamis, 18 Agustus 2022. Pembantaran dilakukan lantaran Surya menhalami sakit. "Sejak 18 Agustus 2022 dilakukan pembantaran terhadap tersangka di RS Adhyaksa karena sakit," terang Burhanuddin.
Sebagai informasi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung membantarkan Surya Darmadi ke Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi saat dikonfirmasi di Gedung Bundar, Kejagung menyebutkan kondisi Surya Darmadi masih berada di ruang Intensive Unit Care (ICU) RS Adhyaksa karena penyakit jantung.
Selama dibantarkan itu, kata Supardi, status penahanannya ditangguhkan, sehingga masa penahanan terhadapnya tidak dihitung. "Pembantaran mulai hari ini, dibantar itu masa tahanan tidak dihitung, tetapi tetap dalam posisi pengawasan kita, sampai kondisinya sudah bisa balik," ucap Supardi.
Sebagai informasi, Surya Darmadi merupakan tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK. Ia tersandung dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.
Lihat Juga: Siapa Hendry Lie yang Diringkus Kejagung di Soetta? Ini Profil, Kekayaan, dan Proses Hukumnya
(cip)
tulis komentar anda