Usai Dibantarkan ke RS Adhyaksa, Kejagung Jebloskan Surya Darmadi ke Rutan Salemba

Selasa, 23 Agustus 2022 - 18:07 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti RDP dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan. Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjebloskan bos Duta Palma Group Surya Darmadi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Penahanan kembali dilakukan setelah tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit itu dibantarkan ke Rumah Sakit Adhyaksa akibat sakit.

"Hari ini sudah kembali ke Rutan Salemba Kejagung," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat RDP dengan Komisi III DPR RI, Selasa (23/8/2022).



Burhanuddin menjelaskan Sutya Darmadi dibantarkan sejak Kamis, 18 Agustus 2022. Pembantaran dilakukan lantaran Surya menhalami sakit. "Sejak 18 Agustus 2022 dilakukan pembantaran terhadap tersangka di RS Adhyaksa karena sakit," terang Burhanuddin.

Baca juga: Kejagung Sita 2 Hotel Mewah Surya Darmadi di Kuta Bali

Sebagai informasi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung membantarkan Surya Darmadi ke Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.

Baca juga: Profil Surya Darmadi, DPO Koruptor Terbesar Indonesia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!