Mahfud MD Tegaskan RKUHP Siap untuk Diundangkan

Selasa, 23 Agustus 2022 - 17:09 WIB
"Di dalam Aturan Peralihan Pasal II UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 digariskan bahwa hukum dan lembaga-lembaga peninggalan kolonial masih berlaku sepanjang belum dibentuk hukum dan lembaga yang baru," katanya.

Baca juga: DPR RI Diminta Segera Mengesahkan RKUHP

“Artinya, ketika kita menyatakan kemerdekaan, saat itu sudah ada perintah konstitusi agar hukum-hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda diganti dengan hukum-hukum yang baru,” sambungnya.

Terlebih, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, sudah 59 tahun Indonesia terus membahas dan merancang RKUHP ini melalui tim yang silih berganti. Bahkan, dalam pembahasan dan rancangannya, RKUHP telah mendapat arahan politik hukum dari tujuh presiden. Maka, RKUHP sudah siap untuk diberlakukan.

“Sosialisasi dan dialog sudah dilakukan secara masif di parlemen, kantor-kantor pemerintah, kampus, dan masyarakat luas selama 59 tahun perjalanan RKUHP ini,” kata Mahfud.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!